1. Penggusuran
ada 10 lokasi penggusuran yang telah dilakukan selama kepemimpinan Ahok dan Djarot. coba di cross check yah...
a. Pasar Ikan (Jakut)
b. Kalijodo (Jakbar)
c. Kampung Pulo (Jaktim)
d. Bidaracina (Jaktim)
e. Bukit Duri (Jaksel)
f. Pinangsia (Jakbar)
g. Kemayoran (Jakpus)
h. Waduk Pluit (Jakut)
i. Menteng Dalam (Jaksel)
j. Kali Krukut (Jakpus)
c. Kampung Pulo (Jaktim)
d. Bidaracina (Jaktim)
e. Bukit Duri (Jaksel)
f. Pinangsia (Jakbar)
g. Kemayoran (Jakpus)
h. Waduk Pluit (Jakut)
i. Menteng Dalam (Jaksel)
j. Kali Krukut (Jakpus)
2. Penertiban sepeda motor di jalur protokol
Ahok-Djarot menekankan peraturan bagi para pengemudi motor agar tidak melewati jalur protokol. Peraturan ini dibuat karena jumlah pengendara motor yang dinilai terlalu banyak dan menjadi penyebab kemacetan. Padahal mobil pribadi juga pun jumlahnya tidak kalah banyak dengan motor. Jalur protokol yang dilarang dilewati pengendara motor ini adalah MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Belakangan muncul wacana baru untuk memperluas larangan tersebut sampai ke Rasuna Said-Kuningan.
3. Penyembelihan hewan qurban
Dasar hukum peraturan yang diterapkan jelang Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah ini adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Ahok tidak membiarkan siapapun melakukan pemotongan hewan qurban disembarang tempat termasuk sekolah. Menurut Ahok, pemotongan tersebut dilakukan di tempat yang sesuai dan tidak mengotori lingkungan maupun fasilitas umum. Kebijakan ini akhirnya dilonggarkan dengan adanya syarat diawasi oleh petugas yang terkait.
4. Pembatasan lokasi demonstrasi
Ahok-Djarot membuat peraturan mengenai tempat-tempat yang boleh dijadikan sebagai tempat demonstrasi, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.Kalau tidak diatur, maka demonstrasi ini sangat mengganggu produktifitas perekonomian di Ibukota Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar