1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK).
- Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
- Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi
- SIM
- STNK
- Sertifikat tanah
- Paspor
- IMB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar