Minggu, 29 Oktober 2017

ATURAN MEROKO DI SINGAPURA


Bagi kalian yang baru pertama kali ke Singapura, maka disarankan untuk lebih jeli dalam memperhatikan keadaan sekitar, khususnya tentang warna-warna garis di jalan, tanda tanda larangan dan beberapa papan himbauan. Karena kalau kalian lengah, maka kerugian akan melanda Anda. Penerapan denda di negeri Singa ini sangat konsisten dan tidak pandang buluh. Dan yang paling mendapat perhatian dari pemerintah setempat adalah perihal aturan merokok.

Pemerintah setempat secara tegas melarang siapa saja, baik warga lokal maupun turis untuk tidak merokok di sembarang tempat. Khusus bagi pengunjung(wisatawan).

Para wisatawan mancanegara saat melewati bagian imigrasi, hanya diperkenankan membawa 1 bungkus rokok saja ke Singapura dengan syarat:
1. Label bea dan cukai tidak ada di bungkus.
2. Bungkus rokok sudah terbuka
3. Minimal 2 batang rokok sudah dikeluarkan.

Kalau hal ini kamu abaikan, maka ketika akan melewati pemeriksaan administrasi, anda akan sedikit mengalami kendala sekaligus sanksi.

1. Anda akan ditanya oleh petugas custom:
"Do you smoking?".
Jika Anda menjawab tidak, tapi sewaktu diperiksa, mereka menemukan rokok di tas atau kantong Anda, maka anda akan di denda SGD 130 (dibaca : 130 $ Singapura).
2. Jika anda lolos di bagian administrasi, anda akan melewati stroller scanner. Jika ditemukan ada rokok dalam tas atau kantong dan kondisi rokok masih terbungkus rapi, Anda juga akan kena denda senilai SGD 130/bungkus rokok.

Itu masih peraturan di sekitar imigrasi. Lain lagi penerapan sanksi jika anda sudah masuk ke objek objek destinasi di Singapura. Setiap pemilik kawasan maupun pemilik toko makanan, mereka juga memberikan tanda-tanda tegas smoking area dan not smoking area. Tanda-tanda itu antara lain berupa:

1. Garis kuning
Garis kuning berbentuk persegi panjang ukuran 1 x 2 meter disekitar tempat sampah dan puntungan rokok. Garis kuning juga dibuat di tempat ruko makanan. Jika lewat dari tanda garis kuning tersebut, maka akan ada petugas yang segera mendatangi Anda dan langsung memberikan aturan tertulis serta denda senilai SGD 300. Dan ingat, di Singapura tidak berlaku istilah kompromi.





2. Tanda Not Smoking Area
Jika tanda smoking area ada di lokasi dimana anda berada, maka anda bebas untuk merokok di sekitar itu. Biasanya, tanda ini ditempatkan di lokasi pertamanan. Tapi ingat, anda tetap harus jeli melihat lokasi itu. Karena biasanya, tidak jauh dari lokasi itu, Anda akan menemukan tanda DILARANG MEROKOK. bila anda tanpa sadar merokok di lokasi tersebut karena anda tidak melihat atau membaca simbol itu, maka Anda akan kena denda SGD 300 (tapi kalau ketahuan oleh petugas). Untuk lebih amannya, jika Anda menemukan tong sampah yang ada tempat puntung rokoknya, maka dipastikan di situ adalah Smoking Area.





So, jika Anda melihat ada orang asing yang merokok disembarang tempat dan bahkan merokok sambil berjalan di tempat umum, sebaiknya Anda jangan mengikutinya. Karena mungkin saja dia punya banyak duit untuk membayar denda. Atau mungkin saja dia memang tidak tahu aturan atau mungkin saja dia punya kemampuan berlari yang super kencang dari kejaran petugas.

Jika anda perokok yang sudah tergolong pecandu berat, sebaiknya anda membeli rokok di Singapura saja. Harga rokok termurah adalah Malioboro kecil, isi 12 batang dengan harga SGD 5. So... Jika negara perduli sama kesehatan warganya, maka sebaiknya Anda dan kita juga perduli dengan kesehatan lingkungan di sekitar kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPN: MENUJU PELAYANAN PERTANAHAN MODERN STANDART DUNIA

YUK.... SIMAK VIDEO INI DULU YAH... https://www.youtube.com/watch?v=fE1f0jXt5xk