Jumat, 03 November 2017

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berupaya meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia. Salah satu upaya melalui pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Pelaksanaan Tapera tahap pertama diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI/Polri dan BUMN. Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera, sehingga diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah,” kata Menteri Basuki selaku Ketua Komite Tapera di Jakarta, belum lama ini.

Berdasarkan UU Tapera, setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia (NKRI) diwajibkan menjadi peserta Tapera. UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. Hadirnya UU Tapera  merupakan salah satu kebijakan terobosan untuk mengatasi gap sumber pembiayaan rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal. 

Kementerian PUPR saat ini melalui alokasi APBN membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tetapi itu tidak cukup, maka perlu inovasi perijinan dan pembiayaan. Melalui Tapera, Pemerintah dapat menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan. Terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan melaksanakan operasional Tapera saat ini dilakukan audit aset dari Bapertarum-PNS yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. Sehingga dapat diketahui tingkat kewajaran dari besaran modal awal yang diusulkan tersebut.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan untuk pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera. Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019. Nantinya dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera. Kemudian PNS yang akan pensiun otomatis akan mendapatkan pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Sementara untuk besaran iurannya, masih dibahas. (stp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPN: MENUJU PELAYANAN PERTANAHAN MODERN STANDART DUNIA

YUK.... SIMAK VIDEO INI DULU YAH... https://www.youtube.com/watch?v=fE1f0jXt5xk